Jakarta: Majelis hakim menolak penjelasan tertulis eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dalam persidangan korupsi importasi gula. Jaksa membagikan penjelasan Rini secara tertulis, dengan dalih terdapat kepentingan keluarga di luar kota.
” Alibi ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno ialah sebab terdapatnya aktivitas keluarga di Jawa Tengah, yang telah terjadwal serta tidak bisa dihindarkan tidaklah tercantum jenis halangan yang legal,” kata Hakim Alfis Setyawan di Majelis hukum Tipikor pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Penjelasan Rini secara tertulis kesimpulannya disampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
” Sehingga terhadap penjelasan saksi yang diperoleh dalam BAP saksi dibacakan di sidang tersebut oleh majelis hakim sudah disampingkan, serta tidak digunakan selaku bagian kenyataan hukum dalam mengecek serta mengadili masalah a quo,” ucap majelis.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam permasalahan ini. Ia didiagnosa penjara sepanjang 4 tahun serta 6 bulan.
” Menjatuhkan pidana terhadap tersangka oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 4 tahun serta 6 bulan,” kata Pimpinan Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Majelis hukum Tipikor pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom pula diberikan denda sebesar Rp750 juta. Duit itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan sehabis putusan berkekuatan hukum senantiasa, ataupun pidana penjaranya ditambah.
” Subsider 6 bulan kurungan,” ucap Dennie.