Tom Lembong Didiagnosa 4, 5 Tahun Penjara!

tom lembong

Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didiagnosa hukuman penjara. Hakim melaporkan Tom bersalah dalam permasalahan korupsi aktivitas impor gula di Departemen Perdagangan RI.

” Mengadili, melaporkan tersangka Thomas Trikasih Lembong sudah teruji secara legal serta meyakinkan bagi hukum bersalah melaksanakan tindak pidana,” ucap pimpinan majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dikala membacakan amar vonis di Majelis hukum Tipikor Jakarta, Jumat( 18/ 7/ 2025).

” Menjatuhkan pidana kepada Tersangka Thomas Trikasih Lembong oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 4 tahun serta 6 bulan,” ucap hakim.

Hakim melaporkan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. Hakim melaporkan tidak terdapat perihal pemaaf maupun pembenar dalam perbuatan Tom sebagai tersangka.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Bila tidak dibayar, ditukar 6 bulan kurungan.

Hakim tidak membebankan duit pengganti kepada Tom Lembong sebab tidak menerima duit dari permasalahan ini. Hakim pula memerintahkan supaya jaksa mengembalikan iPad serta Macbook Tom Lembong yang pernah disita.

Perihal memberatkan Tom Lembong yakni mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melakukan tugas secara akuntabel, sampai mengabaikan hak warga memperoleh gula dalam harga terjangkau. Perihal meringankan yakni Tom belum sempat dihukum sampai tidak menikmati duit dari kerugian negeri akibat permasalahan ini.

Tuntutan Tom Lembong

Lebih dahulu, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam permasalahan korupsi impor gula di Departemen Perdagangan.

” Menuntut supaya biar majelis hakim Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan melaporkan Tersangka Thomas Trikasih Lembong sudah teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa dikala membacakan pesan tuntutan di Majelis hukum Tipikor Jakarta Pusat, Jumat( 4/ 7).

” Menjatuhkan pidana terhadap Tersangka Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara sepanjang 7 tahun,” ucap jaksa.

Tom pula dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, ditukar dengan pidana penjara sepanjang 6 bulan.

” Menjatuhkan pidana denda kepada Tersangka beberapa Rp 750 juta. Dengan syarat, apabila denda tersebut tidak dibayar, ditukar dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat( 1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP. Kerugian dalam permasalahan ini diucap menggapai Rp 578 miliyar.